UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-
undang.
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
