UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 21
BAB 2 — BADAN PERADILAN DAN ASASNYA
(1) Terhadap putusanpengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Terhadap putusanpengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari
segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
