UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 18
BAB 2 — BADAN PERADILAN DAN ASASNYA
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang
menentukan lain.
(2) Dalam hal tidak hadirnya terdakwa, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa
dihadiri terdakwa.
