UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 11
BAB 2 — BADAN PERADILAN DAN ASASNYA
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:
- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Pernyataan tidak berlaku peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dapat diambil baik dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di
bawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
