UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
