Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten
Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan daerah Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
