UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang mempunyai Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
- Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
- Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
