UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 7
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR bersumpah/berjanji
bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua Majelis atau Anggota Pimpinan yang lain memandu
pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana yang dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib MPR.
