UU
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
