UU
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA
Pasal 6
BAB 2 — OBYEK HAK TANGGUNGAN
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
