UU
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat
berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.
(2) Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal
dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.
BAB II…
PRESIDEN
