UU
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA
Pasal 21
BAB 5 — EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-undang ini.
