UU
Berlaku
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah
dengan Rp 4.031.417.000.000,00 (empat trilyun tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.201.341.000.000,00 (satu trilyun dua ratus satu milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.830.076.000.000,00 (dua trilyun delapan ratus tiga puluh milyar tujuh puluh enam juta rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Umbaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
UU 3/1988 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
