UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
