UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
