UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 5
(1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan
keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
