UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1979
INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1979
,
ttd
PRESIDEN
