UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
