UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
Pasal 10
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan
beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
www.djpp.depkumham.go.id
diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal II
(1) Pasal 11 dihapuskan.
(2) Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13
menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13.
Pasal III
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
