UU
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1975
INDONESIA,
Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1975
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
