UU
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PERSERO.
