UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA...
Pasal 2
Bintang Swa Buwana Paksa adalah Bintang T.N.I . Angkatan Udara, dibagi dalam tiga kelas, yaitu: a. Bintang Swa Buwana Paksa Utama. b. Bintang Swa Buwana Paksa Pratama. c. Bintang Swa Buwana Paksa Nararya. Pasal XI 1. Ayat (1) Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1). Bintang Bayangkara adalah Bintang Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi dalam tiga kelas, yaitu: a. Bintang Bayangkara Utama b. Bintang Bayangkara Pratama. c. Bintang Bayangkara Nararya. Bintang Bayangkara Utama disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah 75 mm. 2. Ayat (1) dan (2) Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 dirobah dan ditambah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: (1). a. Pita … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1). a. Pita untuk Bintang Bayangkara Utama berupa Pita Kalung sedang untuk Bintang Bayangkara Pratama dan Bintang Bayangkara Nararya berupa pita gantung, yang mempunyai warna dasar hitam dan 6 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara Utama 5 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara Pratama dan 4 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara Nararya. b. Pita Kalung tersebut berukuran lebar mm, sedangkan Pita gantung berukuran lebar 35 mm, dan panjang 40 mm. 3. Ayat (3) Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 selanjutnya menjadi ayat (2). Pasal XII Urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang adalah sebagai berikut: 1. Bintang Republik Indonesia Adipurna (I) 2. Bintang Republik Indonesia Adipradana (II) 3. Bintang Republik Indonesia Utama (III) 4. Bintang Republik Indonesia Pratama (IV) 5. Bintang Republik Indonesia Nararya (V) 6. Bintang Mahaputera Adipurna (I) 7. Bintang Mahaputera Adipradana (II) 8. Bintang Mahaputera Utama (III) 9. Bintang Mahaputera Pratama (IV) 10. Bintang Mahaputera Nararya (V) 11. Bintang Sakti/Bintang Darma/Bintang Gerilya/Bintang Jasa Utama. 12. Bintang Jasa Pratama 13. Bintang … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13. Bintang Jasa Nararya. 14. Bintang Yuda Darma Utama. 15. Bintang Kartika Eka Pakci Utama/Bintang Jalasena Utama/Bintang Swa Buwana Paksa Utama/Bintang Bayangkara Utama. 16. Bintang Yuda Darma Pratama. 17. Bintang Kartika Eka Pakci Pratama/Bintang Jalasena Pratama/Bintang Swa Buwana Paksa Pratama/Bintang Bayangkara Pratama, 18. Bintang Yuda Darma Nararya 19. Bintang Kartika Eka Pakci Nararya/Bintang Jalasena Nararya/Bintang Swa Buwana Paksa Nararya/Bintang Bayangkara Nararya. 20. Bintang Garuda/Sewindu. Pasal XIII Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959, dengan berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal XIV Jenis-jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal XV Pemakaian Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang didasarkan atas urutan derajat/tingkat sebagaimana tersebut dalam Pasal XII ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KETENTUAN PENUTUP Pasal XVI Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal V, Undang- undang ini tidak berlaku bagi mereka yang berdasarkan ketentuan Undang-undang yang terdahulu telah mendapat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang. Pasal XVII Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 9 Nopember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 9 Nopember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1972 TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/ TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG UMUM. Dalam Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai Tanda Kehormatan dikenal adanya sistim Bintang berkelas dan tidak berkelas (tunggal). Bintang berkelas lima dengan pita selempang dipakai untuk bintang-bintang berkelas satu, pita kalung untuk bintang-bintang berkelas dua, pita gantung untuk bintang-bintang berkelas tiga dan bintang-bintang kelas selanjutnya serta untuk satyalencana-satyalencana. Disamping bintang berkelas lima, dikenal pula adanya bintang berkelas tiga dengan pita kalung dipakai untuk bintang kelas satu, pita gantung untuk bintang kelas dua dan bintang kelas tiganya, serta untuk bintang tidak berkelas (tunggal); Bintang- bintang berkelas lima, berkelas tiga dan tidak berkelas (tunggal); tidak jelas mencerminkan tinggi rendahnya derajat/tingkat bintang yang satu terhadap yang lain. Kebiasaan-kebiasaan protokoler di dalam maupun di luar-negeri, telah menimbulkan pandangan-pandangan, bahwa istilah/sebutan yang dipergunakan dan bentuk-bentuk pita dari Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang belum mencerminkan tinggi rendahnya derajat/tingkat daripada Bintang yang satu terhadap yang lain. Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, dirasakan perlu untuk menyesuaikan istilah/sebutan dan bentuk-bentuk pita dengan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang, yaitu untuk bintang-bintang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang derajatnya tinggi adalah berpita selempang, dan seterusnya dipergunakan pita kalung, pita gantung. Dalam Undang-undang masing-masing, Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang telah diatur pula kedudukan derajat/tingkatnya terhadap tanda-tanda kehormatan bintang-bintang yang satu tingkat diatas dan satu tingkat dibawahnya. Akan tetapi oleh karena pengaturan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Bintang-bintang tidak menyeluruh (tidak terhadap seluruh bintang- bintang yang ada) timbul tafsiran yang berbeda-beda mengenai derajat/tingkat Tanda Kehormatan yang satu terhadap yang lain. Dikeluarkannya Undang-undang ini, dimaksudkan pula untuk memberikan keselarasan dan kepastian tentang, urutan derajat/tingkat tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang satu terhadap yang lainnya yang telah ada. Dalam Undang-undang ini dipergunakan istilah/sebutan dari tiap Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang berkelas yang mempunyai arti dan makna yang mencerminkan kedudukannya. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Mengingat kedudukan dari Bintang Republik Indonesia sebagai Tanda Kehormatan yang tertinggi dari semua Bintang, maka untuk ini ditentukan perobahan dalam bentuk pitanya menjadi pita selempang bagi semua kelas. Pasal II Sudah selayaknya apabila Bintang-bintang Mahaputra Adipurna dan Mahaputra Adipradana dilengkapi dengan pita selempang mengingat bahwa Bintang Mahaputera kedudukannya tepat dibawah Bintang Republik Indonesia dan merupakan Tanda Kehormatan tertinggi untuk jasa-jasa kepada Negara dalam bidang-bidang tertentu di luar bidang militer. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal III Cukup jelas. Pasal IV Tanda Bintang Gerilya berbentuk oval, untuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada leher baju jas sebelah kiri dan untuk "Pakaian Sipil Harian (PSH) pada dada sebelah kiri diatas saku baju. (khusus bagi kaum wanita di dada sebelah kiri). Pasal V sampai dengan Pasal XV Cukup jelas. Pasal XVI Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang pernah diberikan, masih tetap berlaku menurut Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang belum diadakan perobahan dengan Undang-undang ini. Untuk itu bagi yang sudah mendapat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang, tidak mengalami perobahan apa- apa. Pasal XVII Cukup jelas.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
