Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN NEGARA TAHUN.196
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG- REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU
OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL
TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM
PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11)
MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali
untuk dapat mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau serta
pengamanan pemasukan keuangan Negara;
- bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang
mendesak untuk menjamin kontinuitet produksi hasil-hasil tembakau
dan menghindarkan pengangguran;
- bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal
22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun
1963 (Lembaran Negara tahun 1963 No. 11);
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu
ditetapkan menjadi Undang-undang.
Mengingat : 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
- Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)
Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932- No. 517);
- Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Instruksi Presiden Republik Indonesia No. Instr.2/Ko. T.O.E. tahun
1962 tentang memperkuat Front Ekonomi 1962:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963
yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963:
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Memutuskan :
- Mencabut : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI
TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL
TEMBAKAU TANPA PITA-PITA CUKAI DAN PENGELUARAN
HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-
PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS TANPA
PITA CUKAI, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 2
MARET 1963 DALAM LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO.
11:
- Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI
TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL
TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU
DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM
PEREDARAN BEBAS, YANG DIUNDANGKAN PADA
TANGGAL 3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Terhadap hasil-hasil tembakau yang dihasilkan oleh perusahaan-
peruahaan hasil tembakau dalam daerah pabean, Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang untuk tidak
memperlakukan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 12 ayat
(1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dari Ordonansi Cukai
Tembakau (Stbl. 1932 No. 517 yang telah diubah dan ditambah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959).
Pasal 2.
Pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan
hasil tembakau dilakukan dengan cara yang akan ditetapkan oleh Menteri
Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan yang tercantum dalam
Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl 1932 No. 517 yang telah diubah dan
ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp
tahun 1959) dan "Tabaksaccijns Verordening" (Stbl. 1932 No. 560 yang
telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No. 54 tahun 1959).
Pasal 3.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur
lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 1 Juni 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 1964
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
ttd
SANTOSO S.H.
BRIG. JEND. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 56
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH
PERUSAHAAN- PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN
PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO.11)
MENJADI UNDANG-UNDANG.
UMUM.
- Berhubung dengan sangat berkembangnya industri hasil-hasil tembakau dalam
negeri, pendapatan cukai tembakau dewasa ini merupakan sumber keuangan
Negara yang amat penting.
- Pelunasan cukai-tembakau berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku sampai
sekarang ini ialah dengan cara menyerahkan (menjual) pita-pita cukai untuk
dilekatkan pada bungkusan-bungkusan hasil tembakau.
- Berhubung dengan adanya pemikiran untuk meninjau cara penggunaan pita-cukai
dan untuk menghindarkan kelambatan dalam produksi hasil-hasil tembakau dan
pengangguran, maka dipandang sangat perlu untuk sebagai langkah pendahuluan
mengambil tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan dari cara
pemungutan cukai tembakau terhadap hasil-hasil tembakau tersebut.
PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2655
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali
untuk dapat mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau serta
pengamanan pemasukan keuangan Negara;
- bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang
mendesak untuk menjamin kontinuitet produksi hasil-hasil tembakau
dan menghindarkan pengangguran;
- bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal
22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun
1963 (Lembaran Negara tahun 1963 No. 11);
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu
ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)
Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932- No. 517);
- Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Instruksi Presiden Republik Indonesia No. Instr.2/Ko. T.O.E. tahun
1962 tentang memperkuat Front Ekonomi 1962:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963
yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963:
