Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 tentang PENETAPAN ANGGARAN TAMBAHAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1962
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN TAMBAHAN BAGIAN-BAGIAN
PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W.
DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara
berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun
1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Prp tahun
1960, perlu ditambah;
Mengingat : pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-
bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran
Republik Indonesia tahun 1960.
Pasal 1.
Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. jakni:
Bagian I.B.W I : Jawatan Pegadaian,
Bagian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian I.B.W. V : Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga
Listrik,
Bagian I.B.W. XI : Pelabuhan Tanjung Priuk,
Bagian I.B.W. XIII : Perusahaan Tambang Timah Bangka,
Bagian I.B.W. XVI : Jawatan Kereta Api,
dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 Prp tahun 1960 ditambah
menurut lampiran-lampiran dari Undang-undang ini.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1962.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 5
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara
berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun
1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Prp tahun
1960, perlu ditambah;
pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
