Pasal 17a
Menteri Keuangan, atas usul Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal dimuka, untuk tempat-tempat, di mana tidak ada entrepit atau tempat-tempat di mana berhubungan dengan maksimumnya penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbulkan lagi barang-barang lain, dapat menetapkan, bahwa barang-barang, yang dalam tempo yang telah ditentukan…
ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan, oleh suatu komisi, yang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai sebagai Anggota, dapat di-simpan dan dijual dalam tempo yang ditentukan komisi tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan yang berkepentingan. Penjualan dilakukan di muka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah.
Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan-pemungutan, pajak-pajak dan ongkos-ongkos, disimpan di Kas Negeri dan selama 1 tahun sesudahnya hari penyimpanan barang-barang, tetap tersedia untuk yang berkepentingan. Bilamana ia kemudian tidak juga menguasinya atas hasil bersih dari penjualan itu, maka jumlah ini diperhitungkan sebagai pendapatan Negara. Tentang penjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan oleh komisi yang dimaksudkan dalam ayat satu."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953
INDONESIA
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954
ttd
ATAS
TENTANG
Penambahan Reglement A dengan pasal 17a, seraya merubah pasal-pasal 17a dan 17b masing-masing menjadi 17b dan 17c, bertujuan menciptakan suatu dasar perundang-undangan agar dapat diusahakan supaya congestie barang-barang muatan di pelbagai tempat-tempat pelabuhan di Indonesia dilenyapkan dalam jangka pendek. Menurut peraturan-peraturan yang ada, maka para importir - yang karena satu dan lain sebab, barang-barangnya tidak dalam tempo yang ditetapkan dapat atau mau mengatur pemasukannya dan membawanya ke luar - dapat menuntut kemungkinan, termaksud dalam pasal 17 Reglement A, untuk menunda pembayaran bea-bea dengan menimbun barang-barang dalam entrepot-umum. Karena sebagai akibat peperangan di tempat-tempat pelabuhan tiada terdapat entrepot-entrepot umum dan jika ada, hanya mempunyai maksimum penimbunan yang sangat terbatas, maka karena penambahan ini, para importir diwajibkan untuk mengeluarkan barang-barangnya dari gudang-gudang dalam tempo termaksud dengan ancaman akan dijual Pemerintah di muka umum dengan segala akibat-akibatnya yang akan merugikan pada mereka. Termasuk Lembaran-Negara Nr 11 tahun 1954.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
ttd
