UU
APOTIK DARURAT
Pasal 6
(1) Pemegang izin hanja dapat memperoleh bahan-bahan dan preparatpreparat untuk apotek
darurat dari:
- apoteker-apoteker:
- pedagang-pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie";
- pedagang-pedagang besar jang mempunjai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie 1949" jang mempekerjakan apoteker atau asisten- apoteker dalam perusahaannya,
- pemegang-pemegang izin lain,
- orang-orang atau badan-badan jang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ia dilarang memperoleh bahan-bahan dan preparat-preparat jang dimaksud dalam ajat 1
dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
