UU
APOTIK DARURAT
Pasal 3
Dalam hal menyusun dan mengurus apotek darurat itu, maka hak dan kewajiban menurut hukum daripada seorang asisten apoteker jang telah diberi izin, di sini selanjutnya disebut pemegang izin, adalah sama dengan hak dan kewajiban seorang apoteker dalam hal menyusun dan mengurus apotek biasa, tetapi dengan pembatasan-pembatasan jang diadakan dalam atau menurut Undang-undang ini.
