UU
APOTIK DARURAT
Pasal 12
(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda
sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah dihukum.
- pemegang izin jang menjerahkan barang beracun dengan jalan lain daripada cara jang.diizinkan baginya dalam Pasal 4;
- pemegang izin jang melakukan perbuatan jang dilarang dalam ajat 1 Pasal 5;
- pemegang izin jang memperoleh bahan-bahan atau preparatpreparat untuk apotik darurat dengan jalan lain daripada cara jang ditetapkan baginya dalam
Pasal 6;
- pemegang izin jang membahankan atau menjerahkan bahanbahan atau preparat walaupun ia patut dapat menjangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik;
- pemegang izin jang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius;
- pemegang izin jang membuat obat-obat jang menurut Pasal 9 dilarang dibuat olehnya;
- pemegang izin jang melakukan perbuatan jang bertentangan dengan peraturan lebih lanjut atau peraturan-peraturan umum lebih lanjut jang tersebut dalam pasal 10.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ajat (1) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan sampai 5 tahun sesudah fakultas Indonesia bagian Pharmasi menghasilkan apotekerapoteker jang pertama.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 2 Pebruari 1953.
ttd
ttd
J. LEIMENA
Diundangkan, pada tanggal 21 Pebruari 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
