UU
APOTIK DARURAT
Pasal 10
Menteri Kesehatan berkuasa menetapkan peraturan lebih lanjut untuk menjalankan undang- undang ini, serta juga peraturan-peraturan umum jang harus ditaati oleh pemegang izin.
Menteri Kesehatan berkuasa menetapkan peraturan lebih lanjut untuk menjalankan undang- undang ini, serta juga peraturan-peraturan umum jang harus ditaati oleh pemegang izin.