Pasal 1
(1) Dengan izin Menteri Kesehatan, seorang asisten-apoteker berhak melakukan ilmu
pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (dengan tidak dibawah pengawasan seorang apoteker) di sebuah apotik tertentujang didjalankan sebagai perusahaan partikulir.
(2) Hanja seorang asisten-apoteker jang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukup
mempunjai pengalaman sebagai juru resep dan lagi pula sekurang-kurangnja telah bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 15 tahun berturut-turut pada partikulir, atau bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 10 tahun, di antaranya 3 tahun pada Pemerintah, dapat dipertimbangkan untuk memperoleh izin jang dimaksud dalam ajat 1 pasal ini.
(3) Izin itu setiap waktu dapat dicabut, jika menurut Menteri Kesehatan ada sebab jang
beralasan untuk mencabutnya.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal-hal tersebut pada ajat (1), (2) dan (3) Menteri Kesehatan mengambil
keputusan, setelah mendengar pendapat sebuah panitia, jang diadakan oleh Pemerintah untuk keperluan itu.
