UU
PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 2
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang bulanan sebesar uang bulanan anggota;
- Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setiap hari mendapat uang duduk sebanyak f 30,- (tiga puluh rupiah) sehari selama mereka di luar rapat bertindak sebagai ketua. Di samping itu ia mendapat uang tunjangan jabatan (representasi) sebanyak f 10,- (sepuluh rupiah) sehari;
- Untuk para Wakil Ketua selama mereka di luar rapat bertindak atas nama Ketua, disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya.0ngkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri;
- 0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas, bagi para Wakil Ketua selama bertindak sebagai Ketua di luar Ibukota, disamakan dengan ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (7).
