Jean Henry Joseph de Quinze
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1948
NATURALISASI. WARGA NEGARA. Peraturan tentang Jean Henry Joseph de Quinze menjadi Warga Negara Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23-10-1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947 W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat-syarat yang Perundang-undangan ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; Peraturan
- bahwa tidak ada ditjenalasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat : pasal 28 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga Negara dan Penduduk Indonesia;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
"UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE"
Pasal 1.
Permohonan Jean Henry Joseph de Quinze, lahir tanggal 16-2-1891 di Venlo (Limburg), bertempat tinggal di Asrama Pengungsian Sosial (Balapan) Yogyakarta untuk menjadi warga Negara Indonesia dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh
www.djpp.depkumham.go.id
kewargaan Negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia sebagai termaktub pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SUSANTO TIRTOPRODJO. Perundang-undangan Diumumkan pada tanggal 23 Maret 1948. Peraturan ditjen Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23-10-1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947 W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat-syarat yang Perundang-undangan ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; Peraturan
- bahwa tidak ada ditjenalasan untuk menolak permohonan tersebut;
pasal 28 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga Negara dan Penduduk Indonesia;
