UU
Berlaku
Jean Henry Joseph de Quinze
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23-10-1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947 W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat-syarat yang Perundang-undangan ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; Peraturan
- bahwa tidak ada ditjenalasan untuk menolak permohonan tersebut;
MENGINGAT
pasal 28 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga Negara dan Penduduk Indonesia;
