NATURALISASI JOHANN JORDAN
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1947
TENTANG
NATURALISASI JOHANN JORDAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Magelang telah menerima surat permohonan dari Johann Jordan, tertanggal 1 Mei 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Magelang No. 1/1946 P.N.M./Wn, tanggal 11 Juni 1946 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Perundang-undangan Indonesia telah dipenuhi;
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut; Peraturan ditjen Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI
JOHANN JORDAN.
Pasal 1.
Permohonan Johann Jordan, lahir pada tanggal 24 Maret 1889 di Oberliederbach bei Frankfurt am Mein, bertempat tinggal di Mertoyudan, Magelang, untuk menjadi
www.djpp.depkumham.go.id
warganegara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewarganegaraan negara pada hari ia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Pebruari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO. Diumumkan Perundang-undangan pada tanggal 12 Pebruari 1947. Peraturan Sekretaris Negara, ditjen
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Magelang telah menerima surat permohonan dari Johann Jordan, tertanggal 1 Mei 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Magelang No. 1/1946 P.N.M./Wn, tanggal 11 Juni 1946 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Perundang-undangan Indonesia telah dipenuhi;
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut; Peraturan ditjen
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
