Pasal 117
Peraturan pelaksanaaa atas Undang-Undang ini ditetapkanpaling lama 2 (dua) tahun sejak Undang_Undang inrdiundangkan.
pasal l Ig Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.
Agar ...
$-,w
irREiiiDt t.i /l REitrIac-lI. li< i\r ., ra r . -48_ Agar setiap orang mengetahuinya, memer.intahkan pengundangan Undang_Undang ini dengan penempatannya daiam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal t7 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 308
sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi perundang_undangan
PRE.SIDt:N REFt#EL-lt(. ll.lDr)l ri: :tli\
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2014
TENTANG
PERKEBUNAN
I. UMUM Indonesia sebagai negara agraris memiliki sumber daya alanr melimpah, terdiri dari brrmi, air, din kekayaan aiam yang terkandung di dalamnya Potensi tersebut merupakan kaiunia dan amaiat ruhan yang Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewuj"aturr- 1."..1Ji..ru" umum dan kemakmuran ra\rat, sebagaimana amanat pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. potensr sumber daya alam dimaksud, sangat penting digunakan untuk pengembangal Perkebunan di indonesia. Dalam rangka pengembangan perkebunan, , telah dibentuk Undang_ Undang Nomor 18 Tahu; 2_OO4 tentang perkebunan. e.rrg"tr."., i".".Urt meliputi perencanaan perkebunan, i..rggr.^r., Tanah untuk Usaha Perkebunan, pemberdayaan dan'p""!EioUa, Usaha p.it.ur.r..,, pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan, p.rr.liti;;- dan pengembangan ^daya Perkebunan, pengembangan sumber manusia -perkebinan, Perkebunan, pembiayaan Usaha serta pembinaan darr pengawasan Usaha perkebunan. dalam perkembangannya, Undang_Undang Nomor 1g Tahun -Nr-rn 2004^^^ tentang perkebunan suiah-tidak sesuai denfan di.,amlka d.,,, kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan yang hasil-- optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai ta-Urf, U"rf,,, Perkebunan nasional. Oleh karena itu, Undang_Undang Nomor 1g Tahun 2004 tenrang Perkebunan perlu digan ti, ag-ar aapai memenuhi perubahan paradigmer penyelenggaraan perkebunan, menangani konflrt Perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban"..rgt"ti^--iurru,,membangurr dan sarana dan prasarana perkebunan, _menyiapkan izin--- Usah, Perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pe;atai.
Tujuan ...
iTRESIOEI.J R EF UEL IK IT.IDOI.II.. t;.,
penyelenggaraan perkebunan I:.""1 dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteiaan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktiviias,-kualitas, nitar tamuarr, aaya saing, dan pangsa meningkatkan .pasar, dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku i""ar"i.l-- aat"_ .r.g..1, .rrrierikan k:pada pelaku U safra peif.etunan g:I"dy^T:- men'oprir.rrr,gelola dan masyaraka- r, oan mengembangkan sumber dava perkebunan bertanssuns iawab, dan lestari, ".au.a d.; _;;;[a; pJir"J.,iuu,ll-, Perkebunan' Penyelenggaraan perkebunan ,u., tersebut didasarkan pada asas kedautatan, kemandiriir, k.b.;;;;;n, keberlanlutan keterpaduan, kebersamaan, keterb-ukaan, .{il;;;;;;keaottan,-- kearifan tokal, dan kelestarian fungsi lingkungan friauf. Adapun lingkup_.pengaturan penyerenggaraan perkebunan meriputi: i,f,.#U:; i::i:iXXXll,i":;'"?:il.0#ffjJ..jff,:if#.:fPerkebunan, penelitian ar' p.,rg.r.r6;il;;, sistem data danp..t."Urrr.r_r,informasi, pengembangan sumber daya' malnusiu, ?._Ui"v^"r. u"rf.u modal' pembinaan da"' p"'ga*asa', dan peran serta l?"}:ffiX?
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
