UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 91
BAB 7 — KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: a. tidak memiliki bukti awal yang memadai; b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
