UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 85
BAB 7 — KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus; d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
