UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 80
BAB 7 — KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
