UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 78
BAB 7 — KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari: a. sidang paripurna; dan b. sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
