UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 71
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
