UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 61
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
