UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 52
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
