UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 44
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
