UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 20
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
