UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 100
BAB 8 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
