UU
Hak Asasi Manusia
Pasal 10
BAB 3 — HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
