UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2025
Pembukaan
KEBIJAKAN – IMPOR GARAM – KOMODITAS PERIKANAN
2025
PERMENDAG NO 38, BN 2025/NO. 856, 5 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha dan memperkuat efektivitas pengendalian impor garam dan komoditas perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 Tahun 2021; PERPRES No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERPRES No. 17 Tahun 2025; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDAG No. 16 Tahun 2025; PERMENDAG No. 19 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 452) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
