UU
KEPERAWATAN
Pasal 7
BAB 3 — PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 hurufb terdiri atas:
a, program sarj ana Keperawatan ;
- program magister Keperawatan; dan
- program doktor Keperawatan.
