UU
KEPERAWATAN
Pasal 66
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
U ndang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
q.D
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan,
Sapta Murti
PRESIDEN REtrUBt, I11 INDONESIA
