UU
KEPERAWATAN
Pasal 47
BAB 9 — KONSIL KEPERAWATAN
(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan
dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawal dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.
(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada
Tenaga ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia,
