UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang
Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga Ibukota
